Indonesia adalah
salah satu Negara dengan populasi terbesar yang ada di kawasan ASEAN.
Masyarakat Indonesia adalah Negara Heterogen dengan berbagai jenis suku bangsa,
bahasa dan adat istiadat yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia
mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup bagus, pertumbuhan ekonomi tertinggi di
dunia (4,5%) setelah RRT dan India. Ini akan menjadi modal yang penting untuk
mempersiapkan masyarakat Indonesia menuju AEC tahun 2015.
Menjelang tahun 2015, mau tidak mau Indonesia harus
menyiapkan diri, Indonesia tidak boleh hanya menjadi potential market, namun
harus mampu berperan aktif dan memanfaatkan kerja sama ini. Dilain pihak,
bangsa Indonesia harus siap menghadapi gempuran tenaga kerja professional dari
kawasan Asean yang tentunya ini bisa menjadi potensi masalah pengangguran
terdidik yang persentasenya bisa bertambah sangat drastis di tahun tersebut.
Jika kita lihat di dunia kerja, sudah bisa di temukan berbagai tenaga kerja
asing yang masuk bursa pekerja di Indonesia. Namun, fakta tersebut masih cukup di
batasi dengan adanya aturan tentang tenaga kerja asing yang kurang lebih di
atur dalam Pasal 46 ayat (1) UUK
menentukan
bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia
dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan
Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing lebih spesifik lagi
menyebutkan jabatan-jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di
Indonesia, antara lain:
(1).
Direktur Personalia (Personnel
Director);
(2).
Manajer Hubungan
Industrial (Industrial Relation Manager);
(3).
Manajer Personalia (Human
Resource Manager);
(4).
Supervisor
Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
(5).
Supervisor Perekrutan
Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
(6).
Supervisor Penempatan
Personalia (Personnel Placement Supervisor);
(7).
Supervisor Pembinaan
Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
(8).
Penata Usaha
Personalia (Personnel Declare Administrator);
(9).
Kepala Eksekutif
Kantor (Chief Executive Officer);
(10). Ahli Pengembangan
Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
(11). Spesialis Personalia
(Personnel Specialist);
(12). Penasehat Karir (Career
Advisor);
(13). Penasehat Tenaga
Kerja (Job Advisor);
(14). Pembimbing dan
Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
(15). Perantara Tenaga
Kerja (Employee Mediator);
(16). Pengadministrasi
Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
(17). Pewawancara Pegawai (Job
Interviewer);
(18). Analis Jabatan (Job
Analyst);
(19). Penyelenggara
Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Dari
fakta diatas menunjukan bahwa, bingkai persaingan memang belum terasa sangat
menghawatirkan, Namun apakah hal ini sama ketika Indonesia memasuki Asean
Community 2015????
Perlu
Persiapan yang terus menerus dan bersifat gradual untuk menjadi Bangsa yang
Kompetitif…
Salam
Pemuda….
posted by HW @
Direktur Utama
(Dirut) atau Presiden
Direktur (Presdir) (untuk Presdir sudah jarang digunakan) (Inggris Amerika: CEO/Pejabat eksekutif
tertinggi, Inggris Britania: MD/direktur
pelaksana),[1] (Inggris Amerika: ED/direktur eksekutif,
Inggris Britania: CE/eksekutif
tertinggi)[2] adalah
jenjang tertinggi dalam perusahaan (eksekutif) atau administrator
yang diberi tanggung jawab untuk mengatur keseluruhan suatu organisasi. Seseorang yang ditunjuk sebagai CEO
dalam sebuah korporasi, perusahaan, organisasi,
atau lembaga biasanya melapor pada dewan direktur.
Tugas
Tugas seorang CEO
(chief executive officer; Amerika Serikat) atau
MD (managing director; Britania Raya) perusahaan ditetapkan oleh dewan direktur atau otoritas organisasi lain,
tergantung struktur hukum organisasi. Tugas mereka bisa luas atau terbatas dan biasanya
diutamakan dalam delegasi otoritas formal..
Umumnya, CEO/MD
bertugas sebagai seorang komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola
(manajer), dan eksekutor. Peran komunikator melibatkan pers dan seisi dunia
luar, serta manajemen dan karyawan organisasi; peran pengambil keputusan
mencakup keputusan tingkat tinggi terkait kebijakan dan strategi. Sebagai
pemimpin, CEO/MD memberi saran kepada dewan direktur, memotivasi karyawan, dan
menggerakkan perubahan dalam organisasi. Sebagai manajer, CEO/MD mengawasi
operasi organisasi setiap hari, bulan, dan tahun.[3]
Jabatan
Perusahaan Versi 1
Jabatan
Perusahaan Versi 2
Ketua ·
Jabatan
Perusahaan Versi 3
Pertanyaan
dasarnya adalah, Bagaimana mencapai posisi tertentu dari Jabatan-jabatan di
atas? Apa saja kapasitas yang harus dipenuhi? Dan Adakah media yang bisa
digunakan dalam memenuhi kapasitas di atas???? Dan bahkan ratusan pertanyaan
lain, bisa di jadikan pemicu untuk terus menjadi pembelajar sejati, yaitu seseorang yang terus menerus belajar dan
memahami bagaimana passion dalam profesi mereka tertuang dalam berbagai aktivitas.
Selamat
Memanfaatkan detik demi detik untuk terus berkarya…..#Salam PASSION
posted by HW @
0 komentar :
Posting Komentar