Employee


INDONESIA MENUJU ASEAN COMMUNITY 2015

Indonesia adalah salah satu Negara dengan populasi terbesar yang ada di kawasan ASEAN. Masyarakat Indonesia adalah Negara Heterogen dengan berbagai jenis suku bangsa, bahasa dan adat istiadat yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Indonesia mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup bagus, pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia (4,5%) setelah RRT dan India. Ini akan menjadi modal yang penting untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menuju AEC tahun 2015.

Menjelang  tahun 2015, mau tidak mau Indonesia harus menyiapkan diri, Indonesia tidak boleh hanya menjadi potential market, namun harus mampu berperan aktif dan memanfaatkan kerja sama ini. Dilain pihak, bangsa Indonesia harus siap menghadapi gempuran tenaga kerja professional dari kawasan Asean yang tentunya ini bisa menjadi potensi masalah pengangguran terdidik yang persentasenya bisa bertambah sangat drastis di tahun tersebut. Jika kita lihat di dunia kerja, sudah bisa di temukan berbagai tenaga kerja asing yang masuk bursa pekerja di Indonesia. Namun, fakta tersebut masih cukup di batasi dengan adanya aturan tentang tenaga kerja asing yang kurang lebih di atur dalam  Pasal 46 ayat (1) UUK menentukan bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. 

Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing lebih spesifik lagi menyebutkan jabatan-jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, antara lain:

(1).      Direktur Personalia (Personnel Director);
(2).      Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
(3).      Manajer Personalia (Human Resource Manager);
(4).      Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
(5).      Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
(6).      Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
(7).      Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
(8).      Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
(9).      Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
(10).   Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
(11).   Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
(12).   Penasehat Karir (Career Advisor);
(13).   Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
(14).   Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
(15).   Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
(16).   Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
(17).   Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
(18).   Analis Jabatan (Job Analyst);
(19).   Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).


Dari fakta diatas menunjukan bahwa, bingkai persaingan memang belum terasa sangat menghawatirkan, Namun apakah hal ini sama ketika Indonesia memasuki Asean Community 2015????
Perlu Persiapan yang terus menerus dan bersifat gradual untuk menjadi Bangsa yang Kompetitif…
Salam Pemuda…. 

posted by HW @


Pejabat tertinggi eksekutif Di sebuah Perusahaan

Direktur Utama (Dirut) atau Presiden Direktur (Presdir) (untuk Presdir sudah jarang digunakan) (Inggris Amerika: CEO/Pejabat eksekutif tertinggi, Inggris Britania: MD/direktur pelaksana),[1] (Inggris Amerika: ED/direktur eksekutif, Inggris Britania: CE/eksekutif tertinggi)[2] adalah jenjang tertinggi dalam perusahaan (eksekutif) atau administrator yang diberi tanggung jawab untuk mengatur keseluruhan suatu organisasi. Seseorang yang ditunjuk sebagai CEO dalam sebuah korporasi, perusahaan, organisasi, atau lembaga biasanya melapor pada dewan direktur.
Tugas
Tugas seorang CEO (chief executive officer; Amerika Serikat) atau MD (managing director; Britania Raya) perusahaan ditetapkan oleh dewan direktur atau otoritas organisasi lain, tergantung struktur hukum organisasi. Tugas mereka bisa luas atau terbatas dan biasanya diutamakan dalam delegasi otoritas formal..
Umumnya, CEO/MD bertugas sebagai seorang komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola (manajer), dan eksekutor. Peran komunikator melibatkan pers dan seisi dunia luar, serta manajemen dan karyawan organisasi; peran pengambil keputusan mencakup keputusan tingkat tinggi terkait kebijakan dan strategi. Sebagai pemimpin, CEO/MD memberi saran kepada dewan direktur, memotivasi karyawan, dan menggerakkan perubahan dalam organisasi. Sebagai manajer, CEO/MD mengawasi operasi organisasi setiap hari, bulan, dan tahun.[3]
Jabatan Perusahaan Versi 1

Jabatan Perusahaan Versi 2
Ketua ·

Jabatan Perusahaan Versi 3

Pertanyaan dasarnya adalah, Bagaimana mencapai posisi tertentu dari Jabatan-jabatan di atas? Apa saja kapasitas yang harus dipenuhi? Dan Adakah media yang bisa digunakan dalam memenuhi kapasitas di atas???? Dan bahkan ratusan pertanyaan lain, bisa di jadikan pemicu untuk terus menjadi pembelajar sejati, yaitu seseorang yang terus menerus belajar dan memahami bagaimana passion dalam profesi mereka tertuang dalam berbagai  aktivitas.

Selamat Memanfaatkan detik demi detik untuk terus berkarya…..#Salam PASSION

 posted by HW @

0 komentar :

Posting Komentar

 
Powered by Blogger